Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ROPIG |
Tugas Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
|
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarkat;
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.