ROPIG



Nama: ROPIG
Jabatan: KASI PELAYANAN
NIP: -

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

  • Pelayanan kepada masyarkat;

  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;

  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.