NARJU SUUD
Nama | : | NARJU SUUD |
---|---|---|
Jabatan | : | KADUS LERAN |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
-
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
-
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
-
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
-
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.