NARJU SUUD



Nama: NARJU SUUD
Jabatan: KADUS LERAN
NIP: -

Tugas Kepala Dusun

Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.

Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun

  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;

  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;

  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

  • Pelayanan kepada masyarakat;

  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.