MUKHLISON
![](https://leran-senori.desa.id/assets/files/data/website-desa-leran-3523052005/images/perangkat/4.png)
Nama | : | MUKHLISON |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
-
Menyusun rencana APBDesa;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
Penyusunan laporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.